Keberadaan
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) telah lama di kenal di Indonesia, setidaknya
setelah di atur dalam ketentuan Keputusan Menteri Sosial Nomor
14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial
Masyarakat. Pada era awal delapan puluhan PSM yang kita kenal sebagai Pekerja
Sosial Masyarakat adalah Pembimbing
Sosial Masyarakat namun setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial RI
Nomor: 28/HUK /1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat maka
sejak itu PSM
menjadi Pekerja Sosial Masyarakat dan dikenal dimasyarakat
Indonesia yang berkedudukan sebagai salah satu pilar partisipan usaha
kesejahteraan sosial yang bersama-sama pilar parsitipasi lainnya dan Pemerintah
secara bertahap mewujudkan masyarakat yang berkesejahteraan sosial.
Saat
ini pengaturan tentang PSM diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 (Permensos RI No. 01 Tahun 2012) tentang Pekerja
Sosial Masyarakat yang selanjutnya menjadi payung hukum yang sah bagi segala
aktifitas PSM sebagai pilar partisipan dalam melaksanaan usaha kesejahteraan
sosial di Indonesia. Sebagaimana maksud diadakannya PSM yang diatur pada Pasal
2 yaitu:
a.
memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan dalam melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
b.
meningkatkan
kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah sosial.
Permensos
RI No. 01 Tahun 2012 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Sosial Salim Segaf
Al Jufri pada tanggal 19 Januari 2012 merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri
Sosial RI Nomor: 28/HUK /1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial
Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing
Sosial Masyarakat.
Berdasarkan
Permensos RI No. 01 Tahun 2012 Pasal 3 tujuan diadakannya PSM yaitu: “a. terwujudnya kehidupan
masyarakat yang berkesejahteraan sosial; b. terwujudnya warga masyarakat yang
memiliki keberfungsian sosial yang mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri;
dan c. tertanganinya masalah sosial.”
Dari tujuan sesuai ketentuan Pasal 3 tersebut bermakna bahwa
pekerjaan
sosial masyarakat dalam pelaksanaan kegiatannya memiliki konsentrasi atau fokus,
yaitu terhadap keberfungsian
sosial (social
functioning) baik secara individu maupun kolektif. Dengan kata lain fokus
intervensi pekerjaan sosial adalah interaksi perilaku manusia dengan lingkungan
sosialnya.
Adapun keberfungsian sosial ini
memiliki beberapa pengertian diantaranya disampaikan oleh Garvin dan Seabury
yang menyatakan bahwa:[1] “Socíal functioning is encompasses all the way that we respons to the demands of our socíal environment – an environment that include
family, peers, organizations, communities, as well as entie society.”
Sedangkan Leonora S. de
Guzman menyatakan bahw:[2] ”Socíal functioning is the
expression of the interaction between man and his socíal environment; it is the
product of his action as he related to his surrounding.”
Jadi inti dari kedua
pengertian di atas apabila dikaitkan dengan Permensos RI No. 01
Tahun 2012 Pasal 3 di atas bahwa socíal
functioning lebih cenderung dikaitkan dengan bagaimana
interaksi orang dengan lingkungan sosialnya. Dalam hal ini pekerjaan sosial mencoba membantu orang yang tidak atau
kurang mampu berinteraksi dengan lingkungan sosialnya sehingga bisa
melaksanakan tugas-tugas dalam kehidupannya, memecahkan permasalahannya ataupun
memenuhi kebutuhannya. Sehingga keberfungsian sosial dapat pula dilihat dari
tiga kategori bahwa keberfungsian sosial dipandang sebagai kemampuan melaksanakan peranan sosial, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, dan
kemampuan untuk memecahkan permasalahan sosial yang
dialaminya.
[1] Garvin dan Seabury,
dalam Pusdiklatkesos, Modul
Dasar-dasar Pekerjaan Sosial bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial RI, Jakarta, 2006, h. 14.
[2] Leonora S. de
Guzman, dalam BBPPKS Banjarmasin, Modul
2: Dasar-Dasar Pekerjaan Sosial, Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan
Sosial,
Banjarmasin, 2010, h. 20.
maaf cerita penggalaman'aq dulu cuma orang biasa sekiranya tak mampu,dan pinjang uang sana sini,dan udah banyak hutang piutan'aq mulai putus asa tp aq usaha cr orang yg bisa bantu,;lht d internet nama kisongo yg bs bantu orang,awal aq takut penipuan'tp aq beranikan diri tlp no 085283152828 aky songo,aq cr panjang lebar dan yakin ama kisongo'ternyatah aq ikuti arahan beliau aq berhassil nmy ritual gandakan uang melalui bantuan ki songo'bg and mau sprt kmi jgn sungkan tlp aja kisongo atau lht webnya aky www.paranormal-kisongo.blogspot.com .trm ksh ky.in lah kisah kmi .
ReplyDelete