MuterinAh

Monday, July 29, 2013

Mengenal Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)

Keberadaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) telah lama di kenal di Indonesia, setidaknya setelah di atur dalam ketentuan Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat. Pada era awal delapan puluhan PSM yang kita kenal sebagai Pekerja Sosial Masyarakat adalah Pembimbing Sosial Masyarakat namun setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 28/HUK /1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat maka sejak itu PSM
menjadi Pekerja Sosial Masyarakat dan dikenal dimasyarakat Indonesia yang berkedudukan sebagai salah satu pilar partisipan usaha kesejahteraan sosial yang bersama-sama pilar parsitipasi lainnya dan Pemerintah secara bertahap mewujudkan masyarakat yang berkesejahteraan sosial.
Saat ini pengaturan tentang PSM diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 (Permensos RI No. 01 Tahun 2012) tentang Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya menjadi payung hukum yang sah bagi segala aktifitas PSM sebagai pilar partisipan dalam melaksanaan usaha kesejahteraan sosial di Indonesia. Sebagaimana maksud diadakannya PSM yang diatur pada Pasal 2 yaitu:
a.       memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
b.      meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah sosial.

Permensos RI No. 01 Tahun 2012 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri pada tanggal 19 Januari 2012 merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 28/HUK /1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat.
Berdasarkan Permensos RI No. 01 Tahun 2012 Pasal 3 tujuan diadakannya PSM yaitu: “a. terwujudnya kehidupan masyarakat yang berkesejahteraan sosial; b. terwujudnya warga masyarakat yang memiliki keberfungsian sosial yang mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan c. tertanganinya masalah sosial.”
Dari tujuan sesuai ketentuan Pasal 3 tersebut bermakna bahwa pekerjaan sosial masyarakat dalam pelaksanaan kegiatannya memiliki konsentrasi atau fokus, yaitu terhadap keberfungsian sosial (social functioning) baik secara individu maupun kolektif. Dengan kata lain fokus intervensi pekerjaan sosial adalah interaksi perilaku manusia dengan lingkungan sosialnya.
Adapun keberfungsian sosial ini memiliki beberapa pengertian diantaranya disampaikan oleh Garvin dan Seabury yang menyatakan bahwa:[1]Socíal functioning is encompasses all the way that we respons to the demands of our socíal environment – an environment that include family, peers, organizations, communities, as well as entie society.”
Sedangkan Leonora S. de Guzman menyatakan bahw:[2]Socíal functioning is the expression of the interaction between man and his socíal environment; it is the product of his action as he related to his surrounding.”
Jadi inti dari kedua pengertian di atas apabila dikaitkan dengan Permensos RI No. 01 Tahun 2012 Pasal 3 di atas bahwa socíal functioning lebih cenderung dikaitkan dengan bagaimana interaksi orang dengan lingkungan sosialnya. Dalam hal ini pekerjaan sosial mencoba membantu orang yang tidak atau kurang mampu berinteraksi dengan lingkungan sosialnya sehingga bisa melaksanakan tugas-tugas dalam kehidupannya, memecahkan permasalahannya ataupun memenuhi kebutuhannya. Sehingga keberfungsian sosial dapat pula dilihat dari tiga kategori bahwa keberfungsian sosial dipandang sebagai kemampuan melaksanakan peranan sosial, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, dan kemampuan untuk memecahkan permasalahan sosial yang dialaminya.




[1] Garvin dan Seabury, dalam Pusdiklatkesos, Modul Dasar-dasar Pekerjaan Sosial bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial RI, Jakarta, 2006, h. 14.
[2] Leonora S. de Guzman, dalam BBPPKS Banjarmasin, Modul 2: Dasar-Dasar Pekerjaan Sosial, Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Banjarmasin, 2010, h. 20.

1 comment:

  1. maaf cerita penggalaman'aq dulu cuma orang biasa sekiranya tak mampu,dan pinjang uang sana sini,dan udah banyak hutang piutan'aq mulai putus asa tp aq usaha cr orang yg bisa bantu,;lht d internet nama kisongo yg bs bantu orang,awal aq takut penipuan'tp aq beranikan diri tlp no 085283152828 aky songo,aq cr panjang lebar dan yakin ama kisongo'ternyatah aq ikuti arahan beliau aq berhassil nmy ritual gandakan uang melalui bantuan ki songo'bg and mau sprt kmi jgn sungkan tlp aja kisongo atau lht webnya aky www.paranormal-kisongo.blogspot.com .trm ksh ky.in lah kisah kmi .

    ReplyDelete

Laman Komentar ini dibuka untuk semua orang, Silahkan berkomentar namun tetap menjaga sopan santun (bukan spam), Terima Kasih.