MuterinAh

Sunday, June 30, 2013

ABORSI DALAM PERSPEKTIF AGAMA

2.5.1        Aborsi Menurut Al-Qur’an
Menurut Al-Qur’an, Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh  sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Menurut Al-Qur’an,

Friday, June 21, 2013

Aborsi Ditinjau Dari Aspek Hukum Di Indonesia

Aborsi atau pembunuhan paksa yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap bayi yang dikandungnya termasuk tindakan pidana. Pelaku akan dijerat pasal 341 dan 342 dengan tuntutan 12 tahun penjara. Sebenarnya aborsi dilakukan dengan sengaja untuk menutup aib yang tidak ingin diketahui. Tindakan ini melanggar hukum pidana yang diberlakukan untuk melindungi atau mencegah perlakuan tidak terpuji tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting karena kasus ini secara tidak langsung telah membunuh generasi muda. Kalau tidak ada sosialisasi maka seseorang akan biasa untuk terus menerus melakukan hal itu. penegak hukum juga perlu bekerja keras untuk menyikapi persoalan tersebut. Jika kedapatan mengaborsi maka perlu ditindak lanjuti dan dijatuhi hukuman penjara.
Pada Pasal 341 KUHP mengatakan,

Sunday, June 2, 2013

DEFINISI Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia  adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,