Hak asasi manusia merupakan hak-hak
dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia
meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar
lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh
orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia
sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur
Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia. Perkembangan
atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka
ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1.
Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates
(470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui
nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
2.
Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak
pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan
tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil
disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
1)
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang-wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni
1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga
negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan
atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut
:
1.
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati
kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk
memberikan hak-hak sebagi berikut :
a.
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati
hak-hak penduduk.
b.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa
bukti dan saksi yang sah.
c.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap,
dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai
dasar tindakannya.
d.
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur
ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2)
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
a.
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b.
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan
damai.
3)
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang
yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah
sebagai berikut :
a.
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari
setelah penahanan.
b.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah
menurut hukum.
4)
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a.
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c.
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus
seizin parlemen.
d.
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan
masing-masing .
e.
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3.
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704)
yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik
(life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat
Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran
John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan Declaration Of Independence Of The United States.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal
4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13
negara bagian, merupakan pula piagam hak- hak asasi manusia karena mengandung
pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha
Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup,
kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status
naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan.
Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status
civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai
warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika
sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia
dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson
presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi
manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt
tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat
tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1.
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.
Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya (freedom of religion).
3.
Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4.
Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan
sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah
totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan- kebebasan
tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai
perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada
hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok
dan mendasar.
4.
Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis
dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu
dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal
dengan Declaration Des Droits De L’homme
Et Du Citoyen yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan,
kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan
hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi
Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme
et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan
seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas
lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795.
revolusi ini diprakarsai pemikir- pemikir besar seperti : J.J. Rousseau,
Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu
antara lain :
a.
Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
b.
Manusia mempunyai hak yang sama.
c.
Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
d.
Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan
serta pekerjaan umum.
e.
Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut
undang-undang.
f.
Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
g.
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
h.
Adanya kemerdekaan surat kabar.
i.
Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
j.
Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
k.
Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan
kerajinan.
l.
Adanya kemerdekaan rumah tangga.
m.
Adanya kemerdekaan hak milik.
n.
Adanya kemedekaan lalu lintas.
o.
Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun
1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja
sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan
januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian,
tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana
Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa Universal Declaration Of Human
Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri
dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48
negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen.
Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi
Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap
orang mempunyai Hak :
a.
Hidup,
b.
Kemerdekaan dan keamanan badan
c.
Diakui kepribadiannya
d.
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut
hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di
muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
e.
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f.
Mendapatkan asylum
g.
Mendapatkan suatu kebangsaan
h.
Mendapatkan hak milik atas benda
i.
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
j.
Bebas memeluk agama
k.
Mengeluarkan pendapat
l.
Berapat dan berkumpul
m.
Mendapat jaminan sosial
n.
Mendapatkan pekerjaan
o.
Berdagang
p.
Mendapatkan pendidikan
q.
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
r.
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan
Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha
sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar
memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan
yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian,
namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber
dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan
kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang
lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka
yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a.
Undang- Undang Dasar 1945
b.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c.
Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
a.
Hak-hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk
agama, dan kebebasan bergerak.
b.
Hak-hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan
menjual serta memanfaatkannya.
c.
Hak-hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih
dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan (rights of legal
equality).
e.
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan
dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights). Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak
Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
No comments:
Post a Comment
Laman Komentar ini dibuka untuk semua orang, Silahkan berkomentar namun tetap menjaga sopan santun (bukan spam), Terima Kasih.