MuterinAh

Friday, June 21, 2013

Aborsi Ditinjau Dari Aspek Hukum Di Indonesia

Aborsi atau pembunuhan paksa yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap bayi yang dikandungnya termasuk tindakan pidana. Pelaku akan dijerat pasal 341 dan 342 dengan tuntutan 12 tahun penjara. Sebenarnya aborsi dilakukan dengan sengaja untuk menutup aib yang tidak ingin diketahui. Tindakan ini melanggar hukum pidana yang diberlakukan untuk melindungi atau mencegah perlakuan tidak terpuji tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting karena kasus ini secara tidak langsung telah membunuh generasi muda. Kalau tidak ada sosialisasi maka seseorang akan biasa untuk terus menerus melakukan hal itu. penegak hukum juga perlu bekerja keras untuk menyikapi persoalan tersebut. Jika kedapatan mengaborsi maka perlu ditindak lanjuti dan dijatuhi hukuman penjara.
Pada Pasal 341 KUHP mengatakan,
seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, pasal 342 KUHP menyebutkan, seorang ibu atas niatnya yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Hukuman penjara tidak mutlak dijatuhkan kepada terdakwa karena ada undang-undang lain juga mengatur tentang hak hidup anak dan perempuan. Jika terbukti melanggar beberapan aturan maka hukuman yang dilimpahkan juga akan berlapis artinya bisa kurang dan bisa bertambah. Sementara, dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Menurut KUHP, aborsi merupakan :
·           Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
·           Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
·           PASAL 299 ayat 1-3
·           PASAL 341
·           PASAL 342
·           PASAL 343
·           PASAL 346
·           PASAL 347 ayat 1 dan 2
·           PASAL 348 ayat 1 dan 2
·           PASAL 349
·           PASAL 535 ayat 1-4
·           PASAL 80 ayat 1 dan 2
Dalam undang-undang kesehatan yang baru, masalah aborsi diatur dalam pasal 75 ayat 1-4 dan pasal 76 :
1.        Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih diterapkan.
2.        Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
3.        Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).
UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya. 

No comments:

Post a Comment

Laman Komentar ini dibuka untuk semua orang, Silahkan berkomentar namun tetap menjaga sopan santun (bukan spam), Terima Kasih.