Aborsi atau pembunuhan paksa yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap
bayi yang dikandungnya termasuk tindakan pidana. Pelaku akan dijerat pasal 341
dan 342 dengan tuntutan 12 tahun penjara. Sebenarnya aborsi dilakukan
dengan sengaja untuk menutup aib yang tidak ingin diketahui. Tindakan ini
melanggar hukum pidana yang diberlakukan untuk melindungi atau mencegah
perlakuan tidak terpuji tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting
karena kasus ini secara tidak langsung telah membunuh generasi muda. Kalau
tidak ada sosialisasi maka seseorang akan biasa untuk terus menerus melakukan
hal itu. penegak hukum juga perlu bekerja keras untuk menyikapi persoalan
tersebut. Jika kedapatan mengaborsi maka perlu ditindak lanjuti dan dijatuhi
hukuman penjara.
Pada Pasal 341 KUHP mengatakan,
seorang
ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, pasal 342 KUHP menyebutkan,
seorang ibu atas niatnya yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia
akan melahirkan anak atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Hukuman penjara tidak mutlak dijatuhkan
kepada terdakwa karena ada undang-undang lain juga mengatur tentang hak hidup
anak dan perempuan. Jika terbukti melanggar beberapan aturan maka hukuman yang
dilimpahkan juga akan berlapis artinya bisa kurang dan bisa bertambah.
Sementara, dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Menurut KUHP,
aborsi merupakan :
·
Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya
sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
·
Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan
(berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur
mempunyai arti yang sama dan kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi
masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
·
PASAL 299 ayat 1-3
·
PASAL 341
·
PASAL 342
·
PASAL 343
·
PASAL 346
·
PASAL 347 ayat 1 dan 2
·
PASAL 348 ayat 1 dan 2
·
PASAL 349
·
PASAL 535 ayat 1-4
·
PASAL 80 ayat 1 dan 2
Dalam
undang-undang kesehatan yang baru, masalah aborsi diatur dalam pasal 75 ayat
1-4 dan pasal 76 :
1.
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946
tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan
apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih
diterapkan.
2.
Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
3.
Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang
menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu
(aborsi).
UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.
No comments:
Post a Comment
Laman Komentar ini dibuka untuk semua orang, Silahkan berkomentar namun tetap menjaga sopan santun (bukan spam), Terima Kasih.