Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal
dengan istilah “abortus”. Berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health (Institute for
Social, Studies and Action:Maret 1991), dalam istilah kesehatan aborsi
didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus),
sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Menurut Encyclopedia Britania “The American College Of Obstericians and
Gyneologist“ ada dua jenis aborsi :
·
Accident abortion,
yaitu penghentian kehamilan sebelum kematangan yang terjadi selama alami, tanpa
perlakuan medis.
·
Therapeutic abortion,
artinya bahwa penghentian kehamilan melakukan perlakuan tenaga medis, melalui
operasi atau penggunaan RU486 atau beberapa terapi lainnya.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam
aborsi, yaitu:
Aborsi spontan/alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, Aborsi buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi terapeutik/medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Aborsi spontan/alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, Aborsi buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi terapeutik/medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
1.1.1.
Tindakan
Dan Teknik Aborsi
Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:
1.
Aborsi dilakukan sendiri misalnya
dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan janin, atau dengan melakukan
perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin.
2.
Aborsi dilakukan orang lain disini bisa
seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang digunakan juga
beragam.
Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada
umumnya dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
1.
Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau
diremukkan didalam kandungan;
2.
Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah
dikeluarkan;
3.
Potongan bayi dikeluarkan satu persatu
dari kandungan;
4.
Potongan-potongan disusun kembali untuk
memastikan lengkap dan tidak tersisa;
5.
Potongan-potongan bayi kemudian dibuang
ke tempat sampah / sungai, dikubur di tanah kosong, atau dibakar di tungku.
Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi
dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon ibu
untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Hal ini sangat berbahaya,
sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan
malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.
Sementara itu, beberapa teknik Aborsi yang biasa
dipergunakan, sebagai berikut :
a.
Adilatasi dan
kuret (Dilatation & curettage) Lubang leher rahim diperbear, agar rahim dapat dimasuki
kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik
kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi
banyak pendarahan. Bidan operasi ini harus mengobatinya dengan baik, bila
tidak, akan terjadi infeksi.
b.
Kuret dengan
cara penyedotan (Sunction) Pada cara ini leher rahim juga diperbesar seperti D & C, kemudian sebuah tabung
dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat,
sehingga bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu
disedot masuk ke dalam sebuah botol.
c.
Peracunan
dengan garam (Salt poisoned) Cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4
bulan), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam
kantung anak, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam
kantung bayi, lalu sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat
disuntikkan ke dalamnya. Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia
amat menderita. Ia meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah dia dibakar
hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu
kira-kira 1 jam, kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si
ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati.
(Sering juga bayi-bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka
dibiarkan saja agar mati).
d.
Histerotomi atau bedah Caesar Terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari
kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini
dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.
e.
Pengguguran
kimia (Prostaglandin) Penggunaan cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia yang
dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan
rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar.
Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal. Sering
juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek sampingan bagi si ibu banyak sekali
ada yang mati akibat serangan jantung waktu carian kimia itu disuntikkan.
Pil
pembunuh Pil Roussell-Uclaf (RU-486), satu campuran obat buatan
Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai
kejang-kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16
hari.
No comments:
Post a Comment
Laman Komentar ini dibuka untuk semua orang, Silahkan berkomentar namun tetap menjaga sopan santun (bukan spam), Terima Kasih.