MuterinAh

Thursday, February 7, 2013

RETRIBUSI DAERAH

 A.      RETRIBUSI DAERAH
C.1.      Pengertian Retribusi Daerah
Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Retribusi Daerah adalah :
“Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.”
Pada dasarnya retribusi sama dengan pajak, yang membedakan adalah imbalan atau kontraprestasi dalam retribusi langsung dapat dirasakan oleh pembayar.
Unsur-unsur yang melekat dalam retribusi antara lain[i] :
1.      Pungutan retribusi harus berdasarkan undang-undang;
2.      Pungutannya dapat dipaksakan;
3.      Pemungutannya dilakukan oleh Negara;
4.      Digunakan sebagai pengeluaran masyarakat umum;
5.      Imbalan atau prestasi dapat dirasakan secara langsung oleh pembayar retribusi.

C.2.      Objek Retribusi Daerah
Objek Retribusi Daerah adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Jenis jasa-jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial ekonomi layak untuk dijadikan objek retribusi maka oleh Pemerintah Daerah dipungut retribusi. Jasa-jasa tersebut dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) golongan, yakni :
1.      Retribusi Jasa Umum, objeknya adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2.      Retribusi Jasa Usaha, objeknya adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
Retribusi Perizinan Tertentu, objeknya adalah kegiatan tertentu Pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang priadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawsan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.


[i] Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, Op.Cit, hal.6.

No comments:

Post a Comment

Laman Komentar ini dibuka untuk semua orang, Silahkan berkomentar namun tetap menjaga sopan santun (bukan spam), Terima Kasih.