A.
RETRIBUSI DAERAH
C.1.
Pengertian Retribusi
Daerah
Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud
dengan Retribusi Daerah adalah :
“Pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.”
Pada dasarnya retribusi sama dengan pajak, yang membedakan adalah
imbalan atau kontraprestasi dalam retribusi langsung dapat dirasakan oleh
pembayar.
Unsur-unsur yang melekat dalam retribusi antara lain[i] :
1. Pungutan
retribusi harus berdasarkan undang-undang;
2. Pungutannya
dapat dipaksakan;
3. Pemungutannya
dilakukan oleh Negara;
4. Digunakan
sebagai pengeluaran masyarakat umum;
5.
Imbalan atau prestasi dapat dirasakan secara
langsung oleh pembayar retribusi.
C.2.
Objek Retribusi Daerah
Objek Retribusi Daerah adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan
oleh Pemerintah Daerah. Jenis jasa-jasa tertentu yang menurut pertimbangan
sosial ekonomi layak untuk dijadikan objek retribusi maka oleh Pemerintah
Daerah dipungut retribusi. Jasa-jasa tersebut dikelompokkan ke dalam 3 (tiga)
golongan, yakni :
1. Retribusi
Jasa Umum, objeknya adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah daerah
untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan.
2. Retribusi
Jasa Usaha, objeknya adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
dengan menganut prinsip komersial.
Retribusi Perizinan Tertentu, objeknya adalah
kegiatan tertentu Pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang
priadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan pengawsan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan
menjaga kelestarian lingkungan.
No comments:
Post a Comment
Laman Komentar ini dibuka untuk semua orang, Silahkan berkomentar namun tetap menjaga sopan santun (bukan spam), Terima Kasih.