A.
RETRIBUSI DAERAH
C.1.
Pengertian Retribusi
Daerah
Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud
dengan Retribusi Daerah adalah :
“Pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.”
Pada dasarnya retribusi sama dengan pajak, yang membedakan adalah
imbalan atau kontraprestasi dalam retribusi langsung dapat dirasakan oleh
pembayar.