A.
PENGERTIAN PAJAK
Para ahli dalam bidang perpajakan yang memberikan batasan atau
definisi yang berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian berbagai definisi
tersebut mempunyai inti atau tujuan yang sama dan ada beberapa definisi yang
diungkapkan oleh para pakar antara lain :
1.
P.J.A. Adriani (pernah menjabat guru
besar dalam hukum pajak pada Universitas Amsterdam, kemudian Pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation,
juga di Amsterdam) yang dalam R. Santoso Brotodihardjo, dikemukakan sebagai
berikut[i]:
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran
umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”