MuterinAh

Saturday, May 23, 2015

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)

Hai all, admin ingin berbagi salah satu Program dari Keluarga Berencana nih, yup tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), silahkan disimak ya, terima kasih.
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawianan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka dianjurkan untuk penundaan kelahiran anak pertama. Dengan menunda usia perkawinan, diharapkan para remaja lebih siap dalam memasuki rumah tangga dan membina keluarga yang lebih harmonis. Untuk melihat lebih lanjut tentang Materi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) anda dapat membacanya langsung di Perpustakaan BKKBN Pusat atau link ke ceria.bkkbn.

Wednesday, July 31, 2013

Tazmania Band : Biarkan Aku

Ku ingin kembali kita bersama
Ku ingin kita bercinta
Walau ku tau semua ini tak’kan terjadi

Masih ku ingat saat engkau pergi
Tinggalkan aku sendiri disini
Ku tak mengerti (ku tak mengerti)
Apakah salahku
Sampai kini ... ooo...

Monday, July 29, 2013

Fakta : Alasan Bayi di Seluruh Dunia Ucapkan Kata 'Mama'

Pas lagi asik hunting, saya nemu artikel lumayan nih... Judulnya  "Alasan Bayi di Seluruh Dunia Ucapkan Kata 'Mama'". berikut postingannya.


Setiap budaya memiliki bahasa yang berbeda-beda, namun sepertinya setiap bayi langsung mengucap kata 'mama' begitu ia bisa bicara. Suka atau tidak, ternyata penyebabnya bukan karena cinta.

Setiap bahasa memiliki istilah sendiri untuk air.

Mengenal Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)

Keberadaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) telah lama di kenal di Indonesia, setidaknya setelah di atur dalam ketentuan Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat. Pada era awal delapan puluhan PSM yang kita kenal sebagai Pekerja Sosial Masyarakat adalah Pembimbing Sosial Masyarakat namun setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 28/HUK /1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat maka sejak itu PSM

Friday, July 26, 2013

Kota Tarakan : Kondisi Umum Kota Tarakan

Kota Tarakan
Kota Tarakan terletak antara 117º34’ Bujur Barat dan 117º38’ Bujur Timur serta diantara 3º19’ Lintang Utara dan 2º20’ Lintang Selatan. Dengan adanya perkembangan dan pemekaran wilayah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 1999, maka Kota Tarakan yang sebelumnya terdiri dari tiga kecamatan dimekarkan menjadi empat kecamatan dan delapan belas kelurahan (sekarang dua puluh kelurahan).[1] Ke-empat kecamatan tersebut adalah Tarakan Timur, Tarakan Tengah, Tarakan Barat dan Tarakan Utara.
Disamping itu berdasarkan Undang-Undang