Keberadaan
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) telah lama di kenal di Indonesia, setidaknya
setelah di atur dalam ketentuan Keputusan Menteri Sosial Nomor
14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial
Masyarakat. Pada era awal delapan puluhan PSM yang kita kenal sebagai Pekerja
Sosial Masyarakat adalah Pembimbing
Sosial Masyarakat namun setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial RI
Nomor: 28/HUK /1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat maka
sejak itu PSM
Blog yang bercerita tentang apa saja sebagaimana judul blog ini "Bercerita Apa Sajalah" mulai dikehidupan nyata maupun kehidupan maya.
MuterinAh
Showing posts with label Pengertian. Show all posts
Showing posts with label Pengertian. Show all posts
Monday, July 29, 2013
Thursday, July 25, 2013
Siapa Itu Hacker?
Siapa sih yang tidak mengenal hacker? jadi menurut wikipedia nih ya pengertian Hacker itu adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan (sumber).Tentunya hanya mereka yang ber-skill luar biasa dalam dunia komputerlah yang patut menyandang sebutan hacker. Namun saat ini hacker yang dahulu di dominasi para kaum dewasa telah bergeser, karena telah banyak para remaja yang menjadi hacker.
Bahkan beberapa dari mereka sudah mencetak 'prestasi' yang menghebohkan meski tidak pantas diteladani. Dari membobol website perusahaan sampai meraup uang yang tidak sedikit. (sumber)
Siapa saja hacker remaja yang ulahnya dinilai menggegerkan,
Sunday, June 2, 2013
DEFINISI Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak-hak
dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia
meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar
lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh
orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia
sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
Tuesday, March 19, 2013
PENGERTIAN ABORSI
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal
dengan istilah “abortus”. Berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health (Institute for
Social, Studies and Action:Maret 1991), dalam istilah kesehatan aborsi
didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus),
Thursday, February 7, 2013
RETRIBUSI DAERAH
A.
RETRIBUSI DAERAH
C.1.
Pengertian Retribusi
Daerah
Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud
dengan Retribusi Daerah adalah :
“Pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.”
Pada dasarnya retribusi sama dengan pajak, yang membedakan adalah
imbalan atau kontraprestasi dalam retribusi langsung dapat dirasakan oleh
pembayar.
Saturday, January 5, 2013
PENGERTIAN PAJAK
A.
PENGERTIAN PAJAK
Para ahli dalam bidang perpajakan yang memberikan batasan atau
definisi yang berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian berbagai definisi
tersebut mempunyai inti atau tujuan yang sama dan ada beberapa definisi yang
diungkapkan oleh para pakar antara lain :
1.
P.J.A. Adriani (pernah menjabat guru
besar dalam hukum pajak pada Universitas Amsterdam, kemudian Pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation,
juga di Amsterdam) yang dalam R. Santoso Brotodihardjo, dikemukakan sebagai
berikut[i]:
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran
umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”
Subscribe to:
Posts (Atom)
