MuterinAh

Showing posts with label Pengertian. Show all posts
Showing posts with label Pengertian. Show all posts

Monday, July 29, 2013

Mengenal Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)

Keberadaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) telah lama di kenal di Indonesia, setidaknya setelah di atur dalam ketentuan Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat. Pada era awal delapan puluhan PSM yang kita kenal sebagai Pekerja Sosial Masyarakat adalah Pembimbing Sosial Masyarakat namun setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 28/HUK /1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat maka sejak itu PSM

Thursday, July 25, 2013

Siapa Itu Hacker?

Siapa sih yang tidak mengenal hacker? jadi menurut wikipedia nih ya pengertian Hacker itu adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan (sumber).Tentunya hanya mereka yang ber-skill luar biasa dalam dunia komputerlah yang patut menyandang sebutan hacker. Namun saat ini hacker yang dahulu di dominasi para kaum dewasa telah bergeser, karena telah banyak para remaja yang menjadi hacker.

Bahkan beberapa dari mereka sudah mencetak 'prestasi' yang menghebohkan meski tidak pantas diteladani. Dari membobol website perusahaan sampai meraup uang yang tidak sedikit. (sumber)

Siapa saja hacker remaja yang ulahnya dinilai menggegerkan,

Sunday, June 2, 2013

DEFINISI Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia  adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,

Tuesday, March 19, 2013

PENGERTIAN ABORSI

Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health (Institute for Social, Studies and Action:Maret 1991), dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus),

Thursday, February 7, 2013

RETRIBUSI DAERAH

 A.      RETRIBUSI DAERAH
C.1.      Pengertian Retribusi Daerah
Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Retribusi Daerah adalah :
“Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.”
Pada dasarnya retribusi sama dengan pajak, yang membedakan adalah imbalan atau kontraprestasi dalam retribusi langsung dapat dirasakan oleh pembayar.

Saturday, January 5, 2013

PENGERTIAN PAJAK

 A.      PENGERTIAN PAJAK
Para ahli dalam bidang perpajakan yang memberikan batasan atau definisi yang berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian berbagai definisi tersebut mempunyai inti atau tujuan yang sama dan ada beberapa definisi yang diungkapkan oleh para pakar antara lain :
1.        P.J.A. Adriani (pernah menjabat guru besar dalam hukum pajak pada Universitas Amsterdam, kemudian Pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation, juga di Amsterdam) yang dalam R. Santoso Brotodihardjo, dikemukakan sebagai berikut[i]:
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”