Keberadaan
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) telah lama di kenal di Indonesia, setidaknya
setelah di atur dalam ketentuan Keputusan Menteri Sosial Nomor
14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial
Masyarakat. Pada era awal delapan puluhan PSM yang kita kenal sebagai Pekerja
Sosial Masyarakat adalah Pembimbing
Sosial Masyarakat namun setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial RI
Nomor: 28/HUK /1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat maka
sejak itu PSM