Permohonan maaf dari Saya apabila beberapa posting-an blog ini tidak disertakan link/sumber. Saya sangat menghargai apabila dari isi/konten yang ada dalam posting-an adalah posting/karya Anda. Apabila Anda tidak berkenan maka Anda hanya perlu memberi 'komentar' pada kolom yang telah tersedia dan akan segera Saya respon dengan menarik/men-delete posting-an dimaksud.
Blog yang bercerita tentang apa saja sebagaimana judul blog ini "Bercerita Apa Sajalah" mulai dikehidupan nyata maupun kehidupan maya.
MuterinAh
Monday, July 1, 2013
Sunday, June 30, 2013
ABORSI DALAM PERSPEKTIF AGAMA
2.5.1
Aborsi Menurut Al-Qur’an
Menurut
Al-Qur’an, Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah
Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami
menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89)
Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan
semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran
yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya,
banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat
mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang
membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Menurut
Al-Qur’an,
Friday, June 21, 2013
Aborsi Ditinjau Dari Aspek Hukum Di Indonesia
Aborsi atau pembunuhan paksa yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap
bayi yang dikandungnya termasuk tindakan pidana. Pelaku akan dijerat pasal 341
dan 342 dengan tuntutan 12 tahun penjara. Sebenarnya aborsi dilakukan
dengan sengaja untuk menutup aib yang tidak ingin diketahui. Tindakan ini
melanggar hukum pidana yang diberlakukan untuk melindungi atau mencegah
perlakuan tidak terpuji tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting
karena kasus ini secara tidak langsung telah membunuh generasi muda. Kalau
tidak ada sosialisasi maka seseorang akan biasa untuk terus menerus melakukan
hal itu. penegak hukum juga perlu bekerja keras untuk menyikapi persoalan
tersebut. Jika kedapatan mengaborsi maka perlu ditindak lanjuti dan dijatuhi
hukuman penjara.
Pada Pasal 341 KUHP mengatakan,
Sunday, June 2, 2013
DEFINISI Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak-hak
dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia
meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar
lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh
orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia
sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
Wednesday, May 29, 2013
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HAM
Pelanggaran dan pengingkaran HAM bukan
saja merupakan tragedi yang bersifat pribadi melainkan dapat menimbulkan keresahan
sosial dan bahkan menimbulkan ketegangan antar masyarakat dan negara. Di dalam
Piagam HAM PBB dalam hal ini menyatakan: ”respect for human rights and human
dignity is the pondation of freedom, juctice, and peace in the world”.
Dimana dalam deklarasi yang penting yang mendasari HAM pada umumnya adalah
pernyataan bahwa ”semua orang lahir dengan kebebasan dan mempunyai martabat dan
hak-hak yang sama” selain itu,
Subscribe to:
Posts (Atom)