Aborsi atau pembunuhan paksa yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap
bayi yang dikandungnya termasuk tindakan pidana. Pelaku akan dijerat pasal 341
dan 342 dengan tuntutan 12 tahun penjara. Sebenarnya aborsi dilakukan
dengan sengaja untuk menutup aib yang tidak ingin diketahui. Tindakan ini
melanggar hukum pidana yang diberlakukan untuk melindungi atau mencegah
perlakuan tidak terpuji tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting
karena kasus ini secara tidak langsung telah membunuh generasi muda. Kalau
tidak ada sosialisasi maka seseorang akan biasa untuk terus menerus melakukan
hal itu. penegak hukum juga perlu bekerja keras untuk menyikapi persoalan
tersebut. Jika kedapatan mengaborsi maka perlu ditindak lanjuti dan dijatuhi
hukuman penjara.
Pada Pasal 341 KUHP mengatakan,