Hak asasi manusia merupakan hak-hak
dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia
meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar
lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh
orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia
sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,