World Health Organization (WHO) memperkirakan ada 20 juta
kejadian aborsi tidak aman (unsafe
abortion) di dunia, 9,5% (19 dari 20 juta tindakan aborsi tidak aman)
diantaranya terjadi di negara berkembang. Sekitar 13% dari total perempuan yang
melakukan aborsi tidak aman berakhir dengan kematian. Resiko kematian akibat
aborsi yang tidak aman di wilayah Asia diperkirakan 1 berbanding 3700 dibanding
dengan aborsi. Diwilayah Asia Tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi
dilakukan setiap tahun, dan sekitar 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di
Indonesia, dimana 2.500 di antaranya berakhir dengan
Blog yang bercerita tentang apa saja sebagaimana judul blog ini "Bercerita Apa Sajalah" mulai dikehidupan nyata maupun kehidupan maya.
MuterinAh
Tuesday, April 23, 2013
Tuesday, March 19, 2013
PENGERTIAN ABORSI
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal
dengan istilah “abortus”. Berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health (Institute for
Social, Studies and Action:Maret 1991), dalam istilah kesehatan aborsi
didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus),
Thursday, February 7, 2013
RETRIBUSI DAERAH
A.
RETRIBUSI DAERAH
C.1.
Pengertian Retribusi
Daerah
Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud
dengan Retribusi Daerah adalah :
“Pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.”
Pada dasarnya retribusi sama dengan pajak, yang membedakan adalah
imbalan atau kontraprestasi dalam retribusi langsung dapat dirasakan oleh
pembayar.
Saturday, January 5, 2013
PENGERTIAN PAJAK
A.
PENGERTIAN PAJAK
Para ahli dalam bidang perpajakan yang memberikan batasan atau
definisi yang berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian berbagai definisi
tersebut mempunyai inti atau tujuan yang sama dan ada beberapa definisi yang
diungkapkan oleh para pakar antara lain :
1.
P.J.A. Adriani (pernah menjabat guru
besar dalam hukum pajak pada Universitas Amsterdam, kemudian Pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation,
juga di Amsterdam) yang dalam R. Santoso Brotodihardjo, dikemukakan sebagai
berikut[i]:
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran
umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”
Wednesday, December 5, 2012
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Salah satu tujuan didirikannya Negara adalah
untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, meningkatkan harkat dan martabat
rakyat untuk menjadi manusia seutuhnya. Demikian juga Negara Republik Indonesia
sebagai negara merdeka dan berdaulat mempunyai tujuan dalam menjalankan
pemerintahannya. Pembangunan di segala bidang dilakukan untuk membentuk
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Tujuan bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 Alenia IV,
Subscribe to:
Posts (Atom)